BOLMONG – LM, oknum guru salah satu SDN di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap salah satu siswinya.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Lolak, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 07.30 Wita. Laporan diterima oleh Brigadir Isnan Udeng, polisi yang bertugas di unit Reskrim Polsek Lolak.
Dihadapan Isnan, LM yang telah diamankan di Mapolsek juga telah mengakui perbuatannya. Pengakuan yang sama sesuai dengan keterangan korban terhadap polisi. Isnan juga mengungkapkan modus yang dipakai tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku membujuk para siswa untuk menonton film kartun dari telepon genggam milikinya. Modus ini ia pakai agar calon korban mendekat. Setelah berada didekatnya, kemudian perbuatan asusila dengan memegang anggota tubuh korban ia lakukan,” ungkap Brigadir Isnan Udeng, anggota Polsek Lolak, Rabu (13/11/2019).
Baca : Oknum Guru SDN di Lolak Tersandung Kasus Asusila
Disis lain Isnan mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan kepadanya seorang. Beberapa temannya juga mendapat perlakuan yang sama dari tersangka.
“Bisa saja korbannya lebih dari satu. Kami masih akan mendalami kasus ini berdasarkan informasi dari korban. Yang pasti, satu orang telah resmi melapor,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar”.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah