BOLMONG – Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 07.30 Wita, orang tua siswi salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, mendatangi Mapolsek Lolak untuk melaporkan adanya dugaan tindakan perbuatan cabul terhadap anaknya yang dilakukan oleh oknum guru pengajar di sekolah tersebut. Informasi itu ia dengar dari pengakuan anaknya.
Orang tua siswa itu juga mengatakan kepada Brigadir Isnan Udeng, petugas yang menerima laporan, bahwa oknum guru yang merupakan wali kelas 5 di sekolah itu sedang berada di rumahnya dan sementara dijaga oleh warga.
Untuk mencegah pelaku tidak mendapat perlakuan tidak wajar dari masyarakat, polisi langsung menuju ke rumah pelaku. Polisi lalu membawanya untuk diamankan di Mapolsek sekaligus untuk dimintai keterangan.
“Setelah mendengar penuturan korban, kami menginterogasi oknum guru tersebut. Ia tidak membantah dan membenarkan apa yang disampaikan korban bahwa benar dirinya melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh anggota tubuh korban,” ungkap Isnan, Rabu (13/11/2019) siang, di Mapolsek Lolak.
Menurut Isnan, dari pengakuan korban, pelaku tidak hanya melakukan perbuatan kepadanya seorang. Beberapa temannya juga mendapat perlakuan yang sama dari pelaku.
“Kami masih akan mendalami kasus ini berdasarkan informasi dari korban. Yang pasti, satu orang telah resmi melapor,” ucap dia.
Pelaku terancam melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar”.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah