Masalah Hukum Atas Tagihan Listrik PLN Kotamobagu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Tagihan listrik PLN Kotamobagu kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebesar Rp7 miliar per tahun mendapat tanggapan “miring” dari Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang.

Tahlis menilai, tagihan listrik tidak masuk akal lagi, sebab, beberapa tiang lampu jalan sudah tidak berfungsi bahkan banyak yang sudah hilang.

“Kami telah membentuk tim verifikasi, hasilnya, terdapat ratusan tiang lampu jalan yang tidak ada lagi dan beberapa sudah tidak berfungsi,” kata Tahlis, Kamis (5/7/2018).

Herannya ujar Tahlis, PLN masih melakukan tagihan dengan jumlah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Padahal Pemda telah meminta PLN untuk menghapus tagihan lampu jalan yang tidak ada fisiknya dan yang sudah tidak berfungsi, tapi sampai saat ini tagihan tersebut masih berjalan,” ujarnya.

Baca : Pemda Bolmong Kesalkan Kinerja PLN Kotamobagu

Bahkan yang lebih mengherankan, permintaan Pemda untuk melakukan MoU kembali sengaja diulur-ulur oleh PLN.

“Ada banyak hal menurut pengamatan kami sangat janggal dan berpotensi masalah hukum. Sebaiknya manajemen PLN memperbaiki kinerjanya,” tegasnya.

Salah satu warga Lolak, Revol, menanggapi persoalan ini. Ia bahkan meminta pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah ini.

 “Bisa saja kondisi itu sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu di PLN untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Revol.

Upaya konfirmasi ke pihak PLN telah dilakukan oleh jurnalis instink.net, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.      

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net