Sekda Beberkan Sangsi PNS Terlibat Politik Praktis di Rakor Panwaslu Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, POLITIK – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang, kembali menyampaikan tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Hal ini disampaikan Tahlis saat memberikan materi pada rapat koordinasi (Rakor) pengawasan Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Bolmong di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Jumat (29/6/2018).

“Yang namanya PNS pasti tahu aturan ini. Karena jelas dan sangsinya pun tidak ada yang ringan,” ujarnya.

Terkait Pemilu tahun 2019, lebih detail ia menjelaskan larangan PNS untuk terlibat dalam politik praktis telah dijelaskan pada pasal 12 dan 13 PP 53 tahun 2010.

“Kedua pasal ini melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.

Namun ia tidak melarang jika ada PNS yang menghadiri penyampaian visi dan misi dalam kampanye.

“Boleh, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan simbol-simbol kandidat atau partai,” pungkasnya.

Rakor pengawasan Pemilu dibuka oleh Ketua Panwaslu Bolmong, Pangkerego, dan dihadiri oleh Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel sekaligus narasumber, Komisioner Panwaslu Bolmong Jerry Mokoolang, Sekretaris Panwaslu Bolmong Wahyudi Rauf, sejumlah PNS, anggota TNI dan Polri serta utusan Parpol peserta Pemilu 2019.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net