Instink.net, MANADO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui unit kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Manado yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi melakukan pencekalan kedatangan seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat atas nama Justin Lunin Pack dengan nomor paspor 464156649 di Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, pada Sabtu 12 Agustus 2017.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Dodi Karnida mengungkapkan, Justin pria kelahiran New York pada 20 November 1974 silam itu ditolak kedatangannya didasarkan pada ketentuan Pasal 13 (1) huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Isinya yang mengatur bahwa Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut (huruf J) : termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujarnya.
- 4 Alasan AS Belum Siap Berperang Melawan Korea Utara
- Berusia 2000 Tahun, Ditemukan Bengkel Perkakas Batu Semasa Mukjizat Yesus
Kanim Manado melakukan langkah penolakan tersebut setelah diperolehnya informasi tertulis oleh US Immigration and Customs Enforcement kepada Dirtjen Imigrasi. Bahwa WNA Amerika tersebut adalah narapidana Amerika yang melakukan tindak kejahatan seksual anak. Kemudian informasi ini diteruskan kepada Kanim Manado yang membawahi wilayah kerja Bandar Udara Sam Ratulangi untuk mencekal kedatangannya di Manado.
“Yang bersangkutan tiba di Bandara Sam Ratulangi sekitar pukul 13.35 Wita dari Singapura dengan pesawat Silk Air MI-274. Dan setelah dilakukan penolakan mendarat oleh petugas imigrasi. Justin diangkut kembali ke Singapura dengan Silk Air MI-273 sekitar pukul 14.40 Wita. Selanjutnya akan terus melakukan penerbangan ke New York via Incheon-Seoul dengan pesawat United Airlines,” Dodi Karnida menjelaskan.
Dodi melanjutkan kedatangan WNA Amerika Serikat itu ke Indonesia adalah baru pertama kalinya dan berencana bersama sejumlah WNA Amerika lainnya mau melakukan wisata diving di Pulau Siladen. Kemudian akan meninggalkan Indonesia pada Rabu 23 Agustus 2017.
Lebih lanjut, Kepala Sub Seksi Lintas Batas Keimigrasian, Keneth Rompas yang merupakan penanggungjawab langsung keimigrasian di Bandara Sam Ratulangi telah mengusulkan ke Ditjen Imigrasi via Kepala Kanim Manado supaya dicekal memasuki wilayah Indonesia.
“Justin Lunin Pack dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan Ditjen Imigrasi,” tuturnya.
Sumber : Mediacenterkementerianhukumdanham
Editor : Redakturinstinknet