Instink.net, BOLMONG – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kartu KUSUKA), Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, akan melakukan pendataan kembali pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ada diwilayahnya.
Data Dinas Perikanan menyebutkan, ada 1.830 kartu nelayan yang saat ini terdistribusi kepada pelaku usahan kelautan dan perikanan di Bolmong.
“Kartu nelayan yang ada saat ini masih bisa digunakan, namun untuk penerbitan baru sudah dihentikan, karena akan diganti dengan Kartu KUSUKA,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Bolmong, Supriyadi Agantu, Selasa (30/1/2018).
Baca Juga : Bolmong Tuan Rumah Iven Mancing Nasional
Yadi sapaan akrabnya menjelaskan, untuk penerbitan Kartu KUSUKA, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis pemberlakuannya dari kementerian, kemudian akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha kelautan dan perikanan,” ujar pria yang hobi memancing ini.
Menyinggung manfaat dari Kartu Nelayan atau penggantinya nanti kartu KUSUKA, ia menuturkan bahwa, hal ini untuk memudahkan dalam mengidentifikasi dan memberikan pelayanan serta pembinaan kepada pelaku usaha ini.
“Ini juga sebagai langkah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan. Contohnya pemberian bantuan,” pungkas pria yang tercatat sebagai pemancing internasional ini.
Penulis : Mathox Kadullah