KPU Bolmong Umumkan Syarat Calon Anggota PPK

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi mengumumkan tahapan pendaftaran anggota Badan Adhoc Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengumuman itu disampaikan melalui surat nomor:15/PP.04.2-Pu/7101/KPU-Kab/I/2020 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.

Komisioner KPU Bolmong bidang Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow menyampaikan, KPU mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK.

“Jadwal waktu pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 24 Januari 2020,” ujar Hasrul disela kegiatan sosialisasi pembentukan badan Adhoc di kedai Nafhisa, Lolak, Rabu (15/1/2020).

Lebih lanjut Hasrul mengatakan, formulir pendaftaran dapat di download di website kpu.bolmongkab.go.id atau diambil langsung di kantor KPU Bolmong di Lolak.

“Jika ingin mendaftar silahkan datang ke sekretariat KPU Bolmong pada jam kerja atau dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00,” tutupnya.

Berikut syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPK Kabupaten Bolmong:

Klik : Persayaratan Calon Anggota PPK

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net