Instink.net, BOLMONG – Kunjungan Tim Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ke Kabupaten Bolmong, Rabu (29/8/2018), selain untuk menindaklanjuti laporan petani Desa Tiberias terhadap PT Malisya Sejahtera, Komnas HAM juga konsen terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) blok bakan.
”Komnas HAM konsen terhadap maraknya PETI di beberapa wilayah di Indonesia yang mengancam lingkungan dan berakibat pelanggaran terhadap hak hidup,” kata Koordinator sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Umaruddin, dalam surat yang ditujukan kepada Pemerintah Bolmong.
Umaruddin menduga, ada sekitar tiga ribuan pekerja yang melakukan penambangan di wilayah blok Bakan yang terletak di Kecamatan Lolayan tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
“Kegiatan ini masih berpotensi mengundang ribuan orang lagi untuk beraktivitas di lokasi tersebut, sehingga berpotensi munculnya dampak permasalahan sosial,” ujarnya.
Baca : Komnas HAM RI Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Tiberias
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Pemkab Bolmong melalui instansi terkait guna memberikan informasi terkait PETI di Kabupaten Bolmong.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong sebagai instansi yang kerap meneliti dampak lingkungan di blok Bakan, telah menyiapkan segala data yang diminta oleh Komnas HAM.
“Iya, kami telah mempersiapkan informasi dan data yang mungkin diperlukan Komnas HAM,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan LH, Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya (LB3), DLH Bolmong, Deasy Makalalag, saat pertemuan dengan tim pemantauan Komnas HAM di ruang Asisten 1 Setda Bolmong.
Selain DLH Bolmong, Pemkab Bolmong yang dipimpin oleh Asisten 1, juga menghadirkan instansi lainnya seperti, Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan. Turut hadir Camat Lolayan, Sekcam Poigar dan Kepala Desa Bakan.
Jurnalis : Mathox Kadullah