Instink.net, BOLMONG – Aduan yang dilayangkan Mariany D Masambe dan warga Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait sengketa lahan antara petani penggarap Desa Tiberias eks PT Poigar dan PT Malisya Sejahtera ditindaklanjuti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Berdasarkan laporan Mariany dan warga lainnya, PT Malisya Sejahtera telah melakukan pembongkaran dan membakar bangunan rumah petani serta merusak harta benda dan tanaman warga, serta melakukan kriminalisasi terhadap warga dengan dibantu oknum anggota Polres Bolmong dan oknum anggota Kodim Bolmong.
Hal ini terungkap dari surat dari Komnas HAM RI yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong tertanggal 20 Agustus 2018.
Dalam surat yang ditandatangani oleh koordinator sub Komisi Penegakan HAM, Umaruddin, meminta agar Pemkab Bolmong memberikan data, fakta dan informasi terkait permasalahan sengketa lahan antara warga Tiberias dan pihak PT Malisya Sejahtera.
“Tim pemantauan Komnas HAM RI bermaksud melakukan pemantauan lapangan dan bertemu pihak pemerintah untuk meminta penjelasan dan informasi,” kata Umaruddin dalam suratnya yang ditujukan kepada Bupati Bolmong.
Pertemuan tim pemantauan Komnas HAM dengan Pemkab Bolmong dijadwalkan hari ini (Rabu, 29 Agustus 2018) pukul 10.00 WITA di kantor Bupati Bolmong.
Terinformasi, saat berita ini ditayangkan, tim pemantauan Komnas HAM RI sedang melaksanakan pertemuan dengan Asisten 1 Setda Bolmong, Badan Pertanahan, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Perkebunan, DLH Bolmong dan Sekcam Poigar di ruang kerja asisten 1.
Jurnalis : Mathox Kadullah