Ibu Hamil? Daftarkan Calon Bayi Jadi Peserta BPJS

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Berbagai persoalan terkait BPJS disampaikan pada sesi tanya jawab pada Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama dan Forum Kemitraan Bolaang Mongondow Raya yang dilaksanakan oleh BPJS cabang Tondano di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (22/3/2018) kemarin.

Salah satu pertanyaan datang dari Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bolaang Mongondow Sahara Albugis, tentang status bayi yang dikandung dari ibu peserta BPJS.

“Kami meminta petunjuk sehubungan dengan pasien hamil yang bayinya harus membayar iuran BPJS mandiri,” tanya Sahara.

Sahara yang juga selaku Direktur RSUD  Datoe Binangkang Bolmong menjelaskan, umumnya pasien belum mengetahui bahwa bayi yang dikandung harus didaftarkan sebagai peserta BPJS.

“Biasanya pasien ngamuk-ngamuk  ke petugas jika bayi harus mendapatkan perawatan dan dikenakan biaya. Mereka beralasan bayi dengan sendirinya ter-cover oleh kepesertaan ibunya,” ujar Sahara.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Jaminan Kesehatan untuk Honorer K2 Bolmong

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Kantor kabupaten Bolmong Laura Gasong menerangkan, persoalan tersebut sudah sering disosialisasikan kepada masyarakat yang mendaftar menjadi peserta BPJS.

“Kendalanya, pasien hamil biasanya mendaftar saat mendekati waktu persalinan. Kami juga sering menyarankan untuk mendaftarkan calon bayi jika terlihat kondisi ibu sedang mengandung pada saat mendaftar ke BPJS,”kata Laura.

Namun kata Laura, hal tersebut tidak berlaku bagi pasien peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Bayi yang lahir dari ibu peserta BPJS PBI APBN, otomatis bayinya langsung terdaftar sebagai peserta BPJS. Tapi kalau peserta BPJS PBI APBD, bayinya harus didaftarkan pada kepesertaan mandiri,” terangnya.

Dirinya menambahkan, jika ada penambahan kuota bagi pasien PBI APBD khusus bayi yang baru lahir agar bisa otomatis langsung terdaftar, bisa dilakukan perubahan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak BPJS.

Ia juga memberitahukan, untuk pendaftaran BPJS Mandiri bagi bayi yang ada didalam kandungan, dilakukan pada saat detak jantung bayi telah terdeteksi.    

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net