DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 di Gedung DPRD, kawasan Panango, Senin (31/10/2022).
Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii didampingi Wakil Ketua DPRD Salman Mokoagow SE, Dra Hartina Badu dan dihadiri anggota DPRD Bolsel lainnya, memimpin rapat tersebut.
Hadir dalam paripurna, Sekda Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP MAP didampingi Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bolsel, Forkopimda, Camat se Bolsel, sangadi dan undangan lainnya. Ketua Arifin mengatakan, Propemperda ini diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan problematika yang ada di Kabupaten Bolsel. Propemperda sebagai instrumen perencanaan dan urgensi penyusunan program pembentukan Perda.
“Tahapan perencanaan merupakan kunci awal menuju keberhasilan pencapaian tujuan yang diinginkan,” ucap Arifin.
Bupati Iskandar menyampaikan apresiasi kepada ketua DPRD bersama Anggota khusus Badan Anggaran DPRD yang terlibat aktif dalam penyusunan Ranperda APBD tahun 2023 sehingga menghasilkan kesepakatan dan persetujuan bersama.
“Semoga kebersamaan Ini akan terus terpelihara berlandaskan saling pengertian yang positif untuk kepentingan pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat Bolsel,” ucap Iskandar. Ia mengajak semua pihak untuk tetap bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas demi menjaga komitmen bersama mempertahankan Opini WTP dari BPK-RI yang berhasil di raih bersama selama 8 tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, rancangan APBD TA 2023 telah memenuhi kewajiban Mandatory Spending, program penunjang di bidang pendidikan yaitu dengan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah, serta peningkatan kualitas Guru melalui pengembangan karir Guru PAUD, program memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) di Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta belanja hiba untuk Instansi Vertikal, ” ucapnya.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh pandangan Fraksi DPRD menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Bolsel tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda Anggaran Dasar Negara. (ADV)