Instink.net, BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Rabu (28/2/2018) bakal turun meninjau beberapa titik lokasi yang rencananya untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir di 6 Kecamatan di Dumoga Bersatu.
Keenam kecamatan yakni Kecamatan Dumoga, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tengah dan Dumoga Utara serta Dumoga Tenggara, sama menginginkan adanya lokasi TPA di wilayah ini.
“Saat pemkab melaksanakan Musrenbang beberapa waktu lalu, masing-masing kecamatan seluruhnya mengusulkan untuk dibuatkan TPA,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan LH, Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya (LB3), DLH Bolmong, Deasy Makalalag, Selasa (27/2/2018).
Baca Juga : DLH Bolmong Tindaki Pengusaha Galian C di Poigar
Deasy menilai, keberadaan TPA di wilayah ini memang seharusnya ada, mengingat, satu-satunya TPA milik Pemkab Bolmong cukup jauh dari keenam kecamatan tersebut.
“Wilayah bolmong cukup luas, sementara TPA milik Pemkab baru ada di desa inuai. Kalaupun dibuatkan tempat pembuangan sementara dikhawatirkan tak mampu menampung,” jelasnya.
Meski demikian, tim DLH masih akan menyesuaikan kelayakan lokasi yang nantinya telah dipersiapkan tiap kecamatan. Ibu dari dua anak ini menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan lokasi TPA.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008, ada 9 poin penting yang harus dikaji dalam pembangunan TPA,” pungkas wanita yang hobi berpetualang di alam liar ini.
Syarat Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menurut UU nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
- TPA tidak boleh berlokasi di dekat danau, sungai dan laut.
- Kondisi Geologi :
a. Tidak berlokasi di zona holocene fault (sesar aktif).
b. Tidak boleh di zona bahaya geologi. - Kemiringan zona harus tidak lebih dari 20 persen.
- Tidak boleh pada hutan lindung atau cagar alam.
- Bukan daerah lokasi banjir.
- Jauh dari pemukiman penduduk.
- Batas lokasi harus jelas.
- Tanah calon lokasi TPA hibah dari masyarakat atau tanah milik daerah.
- Calon lokasi yang disiapkan lebih dari 1 hektare.
Jurnalis : Mathox Kadullah