DLH Bolmong Tindaki Pengusaha Galian C di Poigar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, Bolmong – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow akan menindak tegas terkait aktivitas galian C di sungai yang ada di Desa Mondatong Baru Kecamatan Poigar, yang dilakukan oleh dua pengusaha.

Ini disampaikan oleh Kepala DLH Bolmong Abdul Latif saat bersua di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018). Menurutnya, kedua pengusaha yakni John Durant dan Meidy Pandeirot, belum mengantongi izin lengkap untuk melakukan aktivitas galian C.

“Keduanya belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi. Kalau Meidy baru mengantongi wilayah izin usaha pertambangan, sedangkan John rekomendasi dari Pemkab saja belum ada,” ujar Latif.

Dijelaskannya, izin-izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sementara pemkab hanya sebatas merekomendasikan untuk pengurusan izin di provinsi. Ia mengingatkan keduanya agar melengkapi izin baru bisa melanjutkan aktivitas pertambangan.

“Besok kami akan layangkan surat teguran untuk keduanya agar segera menghentikan aktivitas di sungai itu,” tegasnya.

“Jika masih melanggar, tentunya hal ini akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tegasnya lagi.

Aktivitas galian C yang dilakukan oleh kedua pengusaha tersebut sebelumnya sempat mendapat aksi protes dari warga setempat dengan menutup akses jalan ke sungai itu. Warga menilai, banjir yang melanda beberapa desa di wilayah kecamatan poigar baru-baru ini, salah satunya disebabkan aktivitas pertambangan yang ada di sungai desa tersebut.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net