Dituding Pekerjakan TKA Ilegal, PT Conch: Itu Tidak Benar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – PT Conch North Sulawesi Cement dituduh telah membuat resah warga Kabupaten Bolaang Mongondow. Tudingan ini datang dari Ketua Umum Forum Perjuangan Rakyat Indonesia, Chandra Takser. Pasalnya, kata Chandra, perusahaan semen yang beroperasi di Kecamatan Lolak itu tidak mengakomodir ribuan tenaga kerja lokal. Ia juga menduga bahwa PT Conch mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jumlah banyak secara tidak sah.

“Ketika ada kunjungan dari LSM dan wartawan baru-baru ke lokasi PT Conch, para pekerja asing asal Tiongkok lari menyembunyikan diri. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus bersembunyi. Jangan-jangan mereka adalah pekerja ilegal,” katanya dikutip mejahijau.com.

Salah satu karyawan bagian HRD (Human Resources Departement) PT Conch, Tesya membantah jika perusahaan telah mempekerjakan TKA ilegal. Menurut Tesya, tenaga asing yang dipekerjakan di PT Conch hanya berjumlah ratusan.

“Ada 100 orang lebih pekerja asing di perusahaan, lebih banyak tenaga kerja lokal yang berasal dari wilayah lingkar tambang, dan itu tercatat di Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja. Jadi, itu tidak benar kami mempekerjakan tenaga asing ilegal,” ucap dia, Rabu (27/11/2019).

Ia juga mengatakan, beberapa hari belakangan, PT Conch belum pernah menerima kunjungan dari LSM atau wartawan. Karena, menurut Tesya, pihaknya selalu mendapat laporan jika ada kunjungan.

“Didepan kan ada pos sekuriti. Setiap tamu harus melapor disitu kalau ingin masuk. Itupun harus dengan alasan yang jelas,” ujarnya.

Data yang ada di kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu menerangkan bahwa, jumlah pekerja asing yang ada di PT Conch sebanyak 134 orang. Jumlah itu terdiri dari 114 orang bekerja di PT Conch, 18 orang di PT MMC 17, dan 2 orang di PT Sungai Samudera. Dua perusahaan terakhir merupakan perusahaan sub kontraktor di PT Conch.

Kepala kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu, Joni Rumagit ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2019) menyayangkan data yang dipublis tanpa melakukan konfirmasi ke pihak Imigrasi.

Joni Rumagit.

Rumagit menduga, rilis yang diambil merupakan data tahun 2016 dan 2017 lalu. Bahkan, kata dia, jumlah 550 pekerja asing yang disebutkan masih kurang.

“Bahkan lebih dari 600. Kami punya datanya karena ada izinnya. Itu data lama saat perusahaan masih sementara membangun. Saat itu, ada tujuh perusahaan asing yang mengerjakan infrastruktur PT Conch. Setelah selesai, perusahaan-perusahaan itu telah kembali ke negaranya bersama para pekerja,” ungkap ketua Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow itu.

Baca : Bupati Bolmong Lantik 15 Camat Menjadi Anggota Tim Pora

Lebih jauh ia menjelaskan, baik instasinya, Tim Pora maupun masyarakat terlibat untuk melakukan pengawasan. Khusus orang asing, kata Rumagit, pihaknya juga terus melakukan penyuluhan, pembinaan, peringatan, dan bila diperlukan melakukan tindakan terukur.

“Tahun 2017 lalu kami pernah melakukan tindakan terhadap pekerja yang tidak memiliki dokumen lengkap atau penyalahgunaan izin. Namun bukan di PT Conch, tetapi di PT Sanghai, perusahaan sub kontraktor. Delapan orang kami deportasi,” kata Rumagit.

“Kemarin (Selasa, 26 November 2019), kami baru saja melaksanakan pengukuhan Tim Pora tingkat kecamatan di kantor Bupati Bolmong. Itu salah satu bentuk keseriusan kami mengawasi orang asing,” ujarnya.

Di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bolmong menyebutkan, tenaga kerja lokal yang bekerja di PT Conch berjumlah 371 orang, sedangkan pekerja asing berjumlah 141 orang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Distransnaker Ramlah Mokodongan ketika dihubungi, Rabu (27/11/2019).

Kata Ramlah, terkait pengawasan orang asing, pihaknya turut terlibat dalam Tim Pora. Namun, khusus instansinya saat ini tidak punya kewenangan lagi karena telah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi.

“Untuk tahun 2019 ini belum ada laporan yang masuk ada kedapatan pekerja asing ilegal,” kata Ramlah.

Penulis: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net