Dirjen Kemendagri Canangkan Program GISA di Sulut

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Direktur Jenderal (Dirjen ) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Manado, Senin (23/4/2018) kemarin.

GISA merupakan program nasional untuk Dinas Dukcapil dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

“Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di jajaran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota yang ada di Sulawesi Utara diharapkan dapat membuat masyarakat bahagia dalam arti puas dengan pelayanan yang diberikan,” kata Zudan Arif di kutip Humas Pemprov Sulut.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang, Pjs Wali Kota Kotamobagu Ruddy Mokoginta, Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang dan Kepala Dinas Dikdukcapil Kabupaten Kota se-Sulut.

Dikegiatan ini, Zudan Arif menyerahkan secara simbolis blangko E-KTP kepada perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Dukcapil Bolmong Iswan Gonibala, yang turut mendampingi Sekda Bolmong mengatakan, pada dasarnya pemerintah kabupaten telah siap dalam menindaklanjuti program GISA.

“Bulan maret tahun 2018 lalu, kami telah mengundang seluruh camat, kepala desa dan lurah untuk sosialisasi program ini,” kata Iswan, Selasa (24/4/2018).

GISA kata Iswan, diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai di tingkat nasional. Ia menjelaskan, dalam penerapannya, 1 kecamatan minimal memiliki desa/kelurahan sadar Adminduk, demikian juga di kabupaten minimal memiliki 1 kecamatan sadar Adminduk, begitu juga ditingkat provinsi harus dibentuk 1 kabupaten atau kota sadar Adminduk.  

“Saat ini Disdukcapil sementara menginventarisir desa/kelurahan dan kecamatan, yang tingkat kepemilikan dokumen kependudukan paling tinggi, untuk ditetapkan menjadi desa/kelurahan atau kecamatan sadar administrasi kependudukan,” pungkasnya.   

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net