Cuti Bersama Lebaran Tambah Tiga Hari

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 di revisi pemerintah. Khusus cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 15-16 Juni, ditambah tiga hari. Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (tanggal 11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni).

Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, melakukan penandatanganan revisi dengan disaksikan  oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dikutip kominfogoid, Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, penambahan cuti bersama ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya soal arus mudik.

“Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” terang Puan Maharani.

Puan mengharapkan, revisi yang dilakukan pemerintah dapat bermanfaat untuk masyarakat.

 “Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko PMK.

Menanggapi revisi cuti bersama oleh pemerintah pusat, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow, Umaruddin Amba mengatakan bahwa, keputusan ini patut disyukuri terutama ASN Bolmong yang berada jauh dari keluarga.

“Pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan dengan menambah waktu cuti bersama. Ini kesempatan yang baik bagi ASN untuk bersilaturahmi dengan keluarga,” ujar Umaruddin, Kamis (19/4/2018).

Umaruddin mengatakan, ditambah dengan hari libur, cuti bersama kali ini terhitung cukup panjang. Dirinya mengingatkan para ASN, agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini.

“Hampir dua minggu waktu libur yang ada. Agar tak kena sangsi, pergunakan waktu libur sebaik mungkin,” tegasnya.  

Sebelum di revisi, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama empat hari, kemudian berubah menjadi tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Jurnalis/Editor : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net