BOLMONG – Dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow tercoreng akibat ulah oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Lolak.
Betapa tidak, berdasarkan keterangan salah satu siswi yang telah melaporkan ulah tak terpuji sang guru ke Mapolsek Lolak, ia dan beberapa temannya mendapat perlakuan buruk dari wali kelasnya itu.
Kejadian ini tak hanya membuat orang tua dan keluarga korban berang, kecaman keras datang dari Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta SPd MPd.
Ditemui di ruang kerjanya, Renti yang mengaku telah bertemu dengan keluarga korban dan pelaku, tampak kesal.
“Saya seringkali mengingatkan kepada para guru, bahwa bagaimana mengantisipasi persoalan seperti ini, yaitu iman,” ujar dia.
Baca : Orang Tua Siswi Korban Cabul Minta Oknum Guru Dipecat
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan pihaknya selaku instansi yang membawahi profesi pelaku, ia sendiri menginginkan untuk dipecat.
“Saat ini pelaku telah menerima sanksinya, yakni di penjara. Tapi dari kami, akan diusulkan sanksi secara tidak hormat bahkan sampai pada pemecatan apabila ia terbukti bersalah,” tegasnya.
LM (55), oknum guru tersangka cabul, dihadapan anggota penyidik Polsek Lolak, Rabu (13/11/2019), tidak membantah saat dimintai keterangannya atas laporan para siswi. Kepada polisi, ia juga memberitahukan modus yang digunakan agar berhasil melancarkan aksinya.
“Anak-anak dipanggil kedepan kelas dengan diiming-imingi menonton film kartun dari telepon genggamnya. Setelah berada didekatnya, pelaku menyentuh anggota tubuh para korban,” kata Birgadir Isnan Udeng, anggota Reskrim Polsek Lolak yang menerima laporan para korban.
Atas perbuatannya, LM terancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah