BOLMONG – Senin (25/3/2019), Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa (Dandes) tahun anggaran 2019 di halaman kantor Dinas PMD Bolmong, di Lolak.
Dihadapan para kepala desa yang hadir, Yasti meminta camat selaku kepala wilayah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa di wilayahnya masing-masing.
“Saya minta camat selaku kepala wilayah untuk selalu memberikan arahan dan tuntunan sekaligus mengawal pengelolaan Dandes setiap desa,” tukasnya.
Proses ini kata Yasti, agar pembangunan di desa tidak menyimpang dari aturan. Hal ini juga baik dalam memberdayakan masyarakat.
“Sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan dengan baik serta tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Pelaksanaan sosialisasi Perbup bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para kepala desa dan perangkat desa tentang tekhnis pengelolaan Dandes. Desa juga diminta lebih transparan dan akuntabel soal penggunaan Dandes.
“Ini juga sekaligus untuk melihat kesiapan setiap desa dalam mengelola denan lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, saat ini desa todak hanya menjadi fokus pembangunan tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya sehingga desa tidak lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi telah menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
Editor : Rahmat Putra Kadullah