Soal Aset Berimbas pada Pendapatan ASN Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2018 menuntut para pejabat pemerintah kabupaten bekerja ekstra. Pasalnya, jabatan yang diemban saat ini menjadi pertaruhan jika masalah aset tidak teratasi.

“Khusus masalah aset, para pejabat diberikan batas waktu hanya sampai 31 Oktober 2019 untuk menuntaskan. Jika tidak, maka siap-siap kehilangan jabatan,” ujar Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow pada saat memimpin rapat evaluasi hasil tindak lanjut LHP, Selasa (27/8/2019).

Komitmen penyelesaian hasil temuan BPK tersebut juga tertuang dalam dokumen pakta integritas yang ditandatangani para pejabat Pemkab Bolmong dihadapan bupati. Ada delapan poin penting yang disepakati bersama dihadapan bupati. Pada poin pertama, para pejabat bersedia, menyelesaikan permasalahan aset daerah yang berhubungan dengan unit kerja masing-masing paling lambat 31 Oktober 2019.  Yang Kedua, akan melaksanakan tidaklanjut berdasarkan rekomendasi BPK RI terhadap semua temuan atas laporan keuangan Pemkab Bolmong tahun 2019, baik tindaklanjut administrasi maupun tindak lanjut berupa pegembalian kerugian daerah paling lambat 31 Oktober 2019. Yang paling menarik pada poin kedelapan, para pejabat bersepakat, apabila tidak menjalankan sebagaimana yang terebut dalam poin diatas, maka siap dan bersedia diberhentikan dari jabatan.

Baca : OPD Bolmong Bersepakat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Sementara itu, Pemkab Bolmong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong juga mengeluarkan kebijakan keras terkait persoalan asset. Mulai September 2019, jika persoalan itu belum tuntas, maka hak-hak keuangan PNS tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok. 

“Bulan depan, hanya gaji saja yang akan kita proses. TPP, perjalanan dinas dan hak keuangan lainnya kita pending. Nanti setelah aset selesai dituntaskan baru pembayarannya kita rapel,” ungkap kepala BKD Bolmong, Rio Lombone.

Rio yang baru dilantik pada Senin (12/8/2019) menjadi kepala BKD mengatakan, penerapan sistem ini bersifat kolektif per SKPD. Karena, persoalan aset itu tidak hanya menjadi tanggung jawab perorangan melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

“Misalnya persoalan aset di SKPD A belum tuntas, maka semua hak keuangan PNS di instansi tersebut tidak akan dibayarkan. Kecuali gaji pokok saja. Kebijakan ini disetujui bupati dalam forum rapat evaluasi, dan sengaja diterapkan agar menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Ia mengaku tidak main-main dalam menjalankan tugas yang dipercayakan pimpinan kepada dirinya. Buktinya, pada rolling jabatan tahap dua, Selasa (21/8/2019) pekan lalu, posisi jabatan eselon III dan IV di instansi yang dia pimpin rata-rata didominasi wajah baru.

“Jika ingin daerah ini maju, maka mari lakukan perubahan bersama-sama. Sehingga itu, sebelum meraih opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI, kita akan terapkan prinsip kerja wajar tanpa kompromi. Dan saya tidak main-main,” tegasnya.

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net