SKPD Tak Masukan LKPD, ASN Tak Terima Tunjangan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta untuk segera memasukan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).  Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Bolmong, Rio Lombone, Selasa (21/1/2020).

“Itu wajib disampaikan ke Badan Keuangan Daerah paling lambat 31 Januari ini,” ujar Rio.

Atas pernyataannya, Rio mengatakan tidak main-main. Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi tegas jika ada SKPD yang mengindahkannya.  

“Diluar gaji, TPP, biaya perjalanan dinas, honorarium dan lain-lain tidak akan dibayarkan. Dan ini sudah disetujui oleh pimpinan,” tegasnya.

Penerapan sanksi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Rio, hasil kesepakatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara, batas penyampaian LKPD Kabupaten/Kota se Sulut hanya sampai 15 Maret 2020. Tidak seperti biasanya, sesuai aturan penyampaian LKPD Kabupaten/Kota yakni 31 Maret tahun berjalan.

“Kali ini disepakati bersama untuk dipercepat. Karena proses audit rinci oleh BPK juga akan lebih awal dari biasanya. Akan diupayakan tahapan audit selesai sebelum lebaran,” terangnya.

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net