BOLMONG – Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berpeluang menerima tambahan penghasilan pegawai ke 13. Dikabarkan, Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian gaji ke 13 kepada PNS Bolmong telah terbit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, Selasa (22/10/2019).
Namun tidak semua PNS yang akan menerima TPP 13 jika di instansi yang menjadi tempat kerjanya belum menyelesaikan persoalan aset dan TGR yang menjadi temuan BPK RI. Pasalnya, salah satu syarat pembayaran, yakni penyelesaian aset dan TGR harus diatas 80 persen.
“Untuk tindak lanjut aset harus diatas 80 persen. Kemudian TGR harus lunas 100 persen. Kalau itu selesai, maka silakan mengajukan pembayaran TPP 13. Anggarannya sudah siap,” kata Rio.
Tak hanya itu, PNS yang ingin menerima TPP 13 harus bebas TGR. Menurut Rio, syarat lain pembayaran TPP 13 harus disertai dengan surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat Daerah.
“Sudah ada beberapa yang realisasinya diatas 80 persen. Bahkan ada juga yang 100 persen. Hanya saja, bagi PNS yang memiliki tuntutan ganti rugi (TGR) harus dilunasi dulu,” tegasnya.
Pemkab sendiri mengambil kebijakan ini untukk memotivasi PNS agar bekerja secara tim. Hal ini berarti, penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) menjadi tanggungan bersama.
“Selama ini prinsip tim work dijajaran PNS bolmong nampaknya masih kurang maksimal. Sehingga kebijakan yang diambil bupati ini sudah tetap dan diharapkan bisa menambah motivasi kerja dari teman-teman PNS,” tuturnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, TPP 13 baru dianggarkan pada APBD Perubahan karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Seharusnya, kata Rio, PNS menerima TPP 13 bersamaan dengan gaji ke 13 yang biasa dibayarkan menjelang lebaran.
“Karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, maka di bolmong baru akan dibayarkan pada triwulan IV dengan ketentuan ada syarat yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Editor: Rahmat Putra Kadullah