Instink.net, ADVETORIAL – Komisi Pemberantas Korupsi melaksanakan rapat kerja indentifikasi awal tentang tata kelola pemerintahan yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Kamis (8/2/2018).
Satgas KPK RI Wilayah Sulut yang dipimpin oleh Tri Gamareva menjelaskan bahwa, tujuan dilaksanakannya Raker untuk melakukan pendampingan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang meliputi integrasi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan terpadu satu pintu di Provinsi Sulut secara keseluruhan termasuk di Kabupaten dan Kota.
Hadir mewakili pemerintah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang SIP, yang didampingi antaranya Kepala Inspektorat Rio Lombone, Kepala BKD Fico Mokodompit, Kadis Kominfo Parman Ginano, Kepala BKPP Umarudin Amba, Kepala Bappeda Yarlis Hatam serta Kepala DPMPTSP Iryanto Husain.

Tahlis Gallang dan jajaran Pemkab Bolmong. Foto : TUP
Tahlis Gallang pada penjelasannya dari hasil rapat tersebut mengatakan bahwa, sebagai bagian dari tanggung jawab, pemerintah akan melakukan kerjasama dengan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.
Tahlis menerangkan, kerjasama akan disusun dalam bentuk rencana aksi pencegahan Tipikor yang meliputi perencanaan melalui penerapan e-Planning, pengelolaan anggaran dan barang milik daerah melalui e-Budgeting dan Simda BMD, pengadaan barang dan jasa melalui e-Procurement dan pengelolaan Dana Desa yangg transparan melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Selain itu kata Tahlis, pemerintah juga akan menerapkan pelayanan dengan cepat dan tepat terkait perijinan maupun non perijinan dan juga penguatan kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) serta manajemen ASN melalui Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Raker indentifikasi awal tentang tata kelola pemerintahan. Foto : TUP
Tahlis melanjutkan, perlunya pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur IT untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses serta kepatuhan dalam pemasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta pelaporan gratifikasi.
Menurut Tahlis, rencana aksi pencegahan Tipikor ini akan dituangkan melalui kesepakatan bersama yang akan ditandatangani oleh Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah dengan KPK ini, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2018 nanti.
Sebagaimana diketahui, KPK dalam tugasnya, juga memiliki kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang untuk melaksanakan koordinasi, supervisi, monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Jurnalis : Mathox Kadullah