BOLMONG – Dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 telah diatur bahwa pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Ahmad Yani Damopilii mengingatkan kembali larangan yang telah diatur itu kepada seluruh perangkat desa di Bolmong.
“Ini untuk menghindarkan pengelolaan dana sepihak. Optimalisasi pekerjaan juga perlu dipertimbangkan,” ujar Damopilii saat dihubungi.
Selanjutnya kata Damopolii, perangkat desa yang merangkap jabatan rawan dalam penyalahgunaan dana. Menurut dia, akan ada intervensi kedalam kepengurusan sehingga dapat menyebabkan konflik di internal BUMDes.
Menghindarinya, Damopolii menegaskan agar hal ini jangan sampai terjadi di Kabupaten Bolmong.
“Jika ada di Bolmong seperti ini, kita akan peringati dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Editor: Rahmat Putra Kadullah