Pemkab Bolmong Setujui 3 Ranperda Inisiatif DPRD Ditindaklanjuti

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bolmong tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal, perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna penyampaian 3 Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2018, Senin (1/7/2019) di ruang paripurna DPRD Bolmong.

“Untuk itu, dengan disampaikannya ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif dprd kabupaten bolaang mongondow pada hari ini, saya selaku pemerintah kabupaten bolaang mongondow menyetujui ketiga rancangan peraturan daerah inisiatif dprd ini, untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Yasti.

Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan atas ketiga Perda yang dibuat 9 tahun lalu itu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Menurutnya, perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan PAD yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahun anggaran berjalan.

“Ketiga Ranperda ini sangat tepat dijadikan pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal retribusi terminal, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain membahas ketiga Ranperda tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Ranperda usulan Pemkab Bolmong tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net