BOLMONG – Pejabat di lingkup Pemkab Bolmong wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai aturan KPK, batas waktu pemasukkan 31 Maret 2019. Sayangnya, terinformasi hingga H-3 batas yang sudah menjadi ketentuan KPK, baru 17 orang yang menyampaikan LHKPN. Sementara, 40 orang lainnya terkesan cuek.
“Iya, di bolmong ada 57 yang wajib menyampaikan LHKPN. Tapi sampai hari ini (kemarin) terinformasi baru 17 orang yang menyampaikan ke KPK. Yang penting sudah diingatkan,” kata Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, saat dihubungi wartawan Posko Manado, Rabu (27/3/2019).
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, terkait LHKPN, tidak semua pejabat yang wajib menyampaikan. Menurut dia, sesuai undang-undang hanya pejabat eselon II definitif saja yang wajib menyampaikan LHKPN. Untuk pejabat eselon III tinggal kebijakan daerah apakah akan melaporkan atau tidak.
“Saya bersama para asisten dan pejabat eselon II lainnya yang definitif rata-rata sudah melaporkan. Sementara Eselon II yang berstatus Pelaksana Tugas ada sekitar 19 orang. Tambah satu jabatan yang saat ini kosong. Berarti 20 orang yang belum wajib melaporkan. Tapi nanti apabila dilantik menjadi definitif berdasarkan hasil lelang jabatan yang sementara berjalan ini, secara otomatis mereka itu wajib menyampaikan LHKPN,” jelas Tahlis, Jumat (29/3/2019).
Menurutnya, pelaporan LHKPN ada dua kriteria, yakni, laporan periodik dan laporan khusus.
“Laporan periodik itu batas pemasukkannya 31 Maret setiap tahun berjalan. Sementara untuk laporan khusus itu kapanpun ketika dia dilantik maka menjadi wajib melaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pejabat di Bolmong yang wajib LHKPN lebih dari 57 orang. Pasalnya, saat didaftarkan sekira 2015 lalu, seluruh pejabat eselon III rata-rata dimasukkan dalam daftar yang wajib LHKPN.
“Setelah terdaftar, justru tidak memasukkan LHKPN. Tapi, hal itu sudah diklarifikasi ke KPK,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Putra Kadullah