BOLMONG – World Cleanup Day (WCD) adalah kampanye aksi bersih sampah serentak yang dilaksanakan di 157 negara pada Sabtu (21/9/2019). Di Indonesia, aksi ini direncanakan melibatkan 13 juta relawan.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), juga tak ketinggalan turut serta menyukseskan aksi terbesar di dunia itu.
Pasar Inobonto yang terletak di Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, dan Pantai Lolan di Desa Lolan, Kecamatan Bolaang Timur, menjadi lokasi bersih-bersih yang akan dimulai pada pukul 06.00 Wita, besok.
Bagi Pemkab Bolmong, kegiatan ini sekaligus implementasi dari peraturan bupati nomor 31 tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Kegiatan seperti ini menjadi salah satu bagian dari kebijakan, strategi dan program pemerintah sebagaimana diamanatkan Perbup nomor 31 tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdul Latief, Jumat (20/9/2019).
Latief membeberkan, volume produksi sampah di Bolmong pada tahun 2018 sebesar 192,55 ton per tahun. Jika dihitung per hari, bobotnya mencapai 0,53 ton.
“Melalui Perbup tadi kami menargetkan pengurangan sebesar 12.650 ton per tahun atau 34,6 ton per hari. Sementara sampai dengan saat ini baru sebesar 0,002 ton per hari,” ungkap dia.
Berikut Kebijakan, Strategi dan Program Pemkab Bolmong dalam penanggulangan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Kebijakan :
- Peningkatan kinerja pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Strategi :
- Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
- Penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Program :
- Peningkatan penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga yang meiputi pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir melalui KIE secara formal dan informal.
- Pengintegrasian pengurusan izin penanganan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga kedalam lembaga perizinan terpadu satu pintu yang meliputi kegiatan pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir melalui KIE secara formal dan informal.
Editor: Rahmat Putra Kadullah