Oknum Guru SMPN di Bolmong Dipecat Gegara Asusila

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – MP (36), oknum ASN yang menjadi guru di SMP Negeri Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap siswanya.

Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 170 Tahun 2019, dan dibacakan saat pelaksanaan apel di halaman kantor Bupati Bolmong, Senin (1/7/2019).

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi SK yang dibacakan Kasie Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong, Ervin Suratmi Suikromo.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang mengungkapkan, pemecatan oknum guru tersebut, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Pemecatan ini berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya,” kata Tahlis.

“Perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru SMU, namun semua tenaga pendidik sampai ditingkatan SD,” tambahnya.

Diketahui, MP melakukan aksi cabulnya pada tanggal 14 Desember 2017 lalu. Perbuatan bejat MP ini dilakukan di dalam ruangan OSIS saat korban sedang mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Osis (LDKO) di sekolah.

Kasus ini baru diketahui orang tua korban dua bulan kemudian yaitu pada tanggal 19 Februari 2018 lalu, melalui rekaman suara yang beredar di sekolah. Ia kemudian dilaporkan orang tua siswi ke Mapolsek Poigar.

Saat ini kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap.

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net