Mendaftar Sekolah Wajib Lampirkan Akta Lahir dan KK

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Mulai tahun 2020, anak yang akan mendaftar masuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib menyertakan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdul Rivai Mokoagow.

“Jika tahun ajaran sebelumnya masih ada yang belum menggunakan akta kelahiran dan kartu keluarga, tahun ini, diwajibkan mendaftarkan menggunakan kelengkapan administrasi keluarga yang diakui oleh negara,” kata Rivai sat dihubungi, Senin (27/1/2020).

Informasi ini disampaikan jauh hari, karena, menurutnya, agar pada saat pendaftaran nanti orang tua telah menyiapkan berkas yang dimaksud.

“Sehingga anak didik bisa masuk sekolah sesuai dengan harapan orang tua. Sebab, kalau berkas tidak lengkap, anak tidak bisa masuk sekolah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar data keluarga harus disesuaikan dengan benar, semisal penulisan nama dalam ijasah dan di akta kelahiran harus sama, sebab, penginputan nomor induk siswa nasional melalui Dapodik yang membutuhkan nama yang jelas dari siswa.

“Banyak kasus yang dijumpai, penulisan nama ijasah dengan akta kelahiran berbeda sehingga harus dilakukan perbaikan penyesuaian yang mengacu pada akta kelahiran,” katanya.

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net