Kementerian P3A Sorot Perkara Perundungan Siswi di Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Bintang Puspayoga menyoroti bullying (perundungan) terhadap salah satu siswi SMK Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang melalui siaran pers yang diterima redaksi instink.net, Selasa (10/3/2020).

Kemen P3A, menurut Bintang, telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan tindak lanjut penanganan kasus yang viral di Medsos.

“Saat ini Kemen P3A telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Bolmong, tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah. Pagi ini, pihak Polres Bolmong akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Baca : DP3A Bolmong dan Polisi Turun Tangan Selidiki Video Pelecehan Siswi

Selasa (10/3/2020) sekira pukul 07.00 Wita, Dinas P3A Bolmong bersama pihak Polres Bolmong dan Polsek Bolaang telah turun langsung ke SMK Bolaang.

“Kebetulan lima anak yang berhadapan dengan hukum, serta siswi yang jadi korban ada di sekolah, mereka kami kumpul di ruang kepala sekolah. Setelahnya, mereka di panggil ke kantor Polsek Bolaang untuk diambil keterangan,” ungkap Kepala Dinas P3A, Farida Mooduto.

Menurut Farida, langkah selanjutnya dari Dinas P3A, yakni melakukan pendampingan hukum baik korban maupun ABH.

“Sekalipun ABH, kami wajib untuk melakukan pendampingan. Korban juga dilakukan pemulihan dengan melibatkan psikolog,” ujarnya.

Kasus perundungan ini telah ditangani polisi. Korban dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Bolaang.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana yang berada di kantor Polsek Rural Bolaang mengungkapkan, niat para siswa hanya sekadar bercanda. Meski begitu, polisi tetap akan melakukan pengembangan kasus.

“Semua yang terlibat dalam video kami periksa termasuk guru dan kepala sekolah kami panggil. Ini baru keterangan awal. ABH dan korban juga mengatakan hanya bercanda,” kata Indra.

Menurut Pramana, tak hanya yang terlibat dalam video akan ditindak, pelaku penyebaran video ke Medsos juga akan ditelusuri.

“Handphone sudah kami amankan. Namun kita masih akan cek lagi jejak digitalnya, siapa yang menyebarkan. Kita akan sejauh itu dalam pemeriksaan. Tapi, saat ini kita fokus dulu ke ABH,” tegasnya.

Indra menyatakan, pasal 82 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang akan digunakan terhadap perkara ini.

Penulis: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net