instink.net, BOLMONG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) saat itu, Asman Abnur, menerbitkan surat edaran tertanggal 2 Februari 2018 , yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang isteri atau suaminya menjadi kontestan pada Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Dalam surat edaran dengan nomor B/36/M.SM.00.00/2018 ASN diberi kelonggaran untuk mendampingi isteri atau suaminya saat mengikuti tahapan-tahapan pada Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang perlu dipatuhi oleh setiap ASN. Dalam ketentuan dimaksud, ASN juga diingatkan akan sanksi yang akan diterima jika tidak mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Kabid Disiplin Fasilitasi dan Profesi Aparatur, Abdussalam Bonde, mengingatkan ASN yang bertugas di lingkup Pemerintahan Bolmong, untuk tetap menjaga netralitas saat mengikuti setiap tahapan Pemilu.
“Status suami atau istri tidak bisa lepas dari sorotan publik. Jadi ASN yang ingin mendampingi pasangannya saat kampanye wajib mengambil cuti diluar tanggungan negara. Ini untuk menjaga netralitas, dan mencegah penggunaan fasilitas negara serta penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan pihak lain,” kata Abdussalam, Rabu (21/11/2018).
Klik : Surat Edaran MenPAN RB Terkait ASN Ikut Suami atau Isteri Saat Kampanye
Ketua KNPI Bolmong yang akrab disapa Adul itu mengingatkan, meski telah mengambil cuti, ASN dilarang menggunakan atribut instansi, atribut calon maupun atribut partai pada saat menghadiri setiap tahapan termasuk kampanye.
“Boleh mendampingi dan berfoto, asalkan tidak menggunakan atribut atau simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Ini wajib dipatuhi. Kalau melanggar, sudah jelas diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hal ini berbeda dengan ASN yang ikut terlibat langsung dalam pencalonan. Status ASN-nya harus dilepas sebagaimana telah diatur dalam pasal 240 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Aturannya sudah jelas. Harus mundur, dan dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;,” tegasnya lagi.
Jurnalis : Mathox Kadullah