BOLMONG – Sepanjang tahun 2019, 145 warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terserang penyakit rabies. Warga diminta waspada serta menghindari gigitan hewan pembawa rabies (GHPR), terutama anjing. 145 kasus gigitan anjing terdiri dari 80 laki-laki dan 65 perempuan.
“Sampai dengan Agustus, kasus gigitan anjing berjumlah 145 kasus, data merupakan rekapitulasi dari bulan Januari hingga Agustus 2019.” Kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Bolmong, Wiyono SST, Kamis (19/9/2019).
Wiyono mengungkapkan, setiap bulan terjadi kasus diatas sepuluh orang yang tergigit anjing. Bahkan kata Dia, di bulan Juli mengalami kenaikan signifikan, yakni 33 kasus gigitan.
“Dari jumlah 145 kasus, paling banyak terjadi di wilayah Dumoga Bersatu,” katanya.
Beruntung kata Wiyono, dari ratusan orang korban gigitan anjing ini, belum ada yang dinyatakan positif terkena rabies.
“Penanganan terhadap korban cepat dilakukan dengan melakukan penyuntikan. Hingga saat ini, proses vaksin masih terus berjalan,” ucapnya sembari mengimbau bila terjadi gigitan hewan anjing dan sejenisnya segera menghubungi petugas kesehatan untuk mendapat pertolongan.
Baca : Penyakit di Bolmong : Influenza Tertinggi di 2019, Tahun 2018 ISPA Capai Puluhan Ribu
Ia juga memberikan sedikit tips sederhana kepada warga agar terhindar dari penularan rabies akibat gigitan hewan pembawa virus ini.
“Jika terjadi gigitan anjing penular penyakit rabies, segera obati dengan mencuci luka memakai detergen di air mengalir selama 15 menit. Ini untuk menghindari agar virus tidak melebar ke sel-sel tubuh yang lain,” jelasnya.
Rabies merupakan penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia.
Editor: Rahmat Putra Kadullah