Fatwa Sesat MUI Sulut untuk LINI Pimpinan Sukron Mamonto

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan fatwa aliran sesat untuk Laduna Ilma Nurul Ihsan (LINI) yang dipimpin oleh Sukron Mamonto. Putusan diambil berdasarkan sidang Komisi Fatwa MUI Sulut, dan dituangkan dalam surat keputusan fatwa nomor 02 tahun 2019 tentang aliran tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) tertanggal 8 Agustus 2019.

Dalam SK Fatwa diungkapkan, permintaan fatwa diajukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lolak, Budiarjo Tumbol.

“Benar itu adalah putusan yang diambil MUI Sulut melalui beberapa kali sidang Komisi Fatwa dengan mengahdirkan saksi-saksi dan Sukron Mamonto sendiri. Yang dinyatakan sesat adalah ajarannya,” kata Ketua MUI Sulut, KH Abdul Wahab Abd Gaffur, Selasa (12/8/2019).

Sukron saat ditemui dikediamannya di Desa Lolak Tombolango mengatakan bahwa MUI Sulut telah melakukan kekeliruan. MUI dalam mengeluarkan fatwa tidak lagi melakukan konfirmasi langsung atau melakukan pemanggilan terhadapnya selaku pimpinan LINI. 

“MUI hanya perlu penjelasan saja. Tidak ada yang salah dalam hal ini. Sejauh ini kita berpedoman pada Alquran dan Al hadits,” kata Imam Sukron, Rabu (13/8/2019).

Dijelaskannya,  sebelum ia menjadi pimpinan Laduna Ilma Indonesia (LI), syariatnya dianggap bertentangan dengan keinginannya karena terjadi penyimpangan dalam ajaran tersebut. Sejak tahun 2013, Laduna Ilma Nurul Ihsan (LINI) dibentuknya dengan berlandaskan alquran dan Al hadisht.

“Jadi sejak tahun 2012, saya sudah melalui sidang 13 murid utama Imam Awal Pendiri Laduna Ilma Indonesia, memberhentikan saya sebagai pimpinan. Dari sini saya membentuk yayasan LINI,” terang Imam Sukron. 

Pencatutan nama ketua partai NasDem Kabupaten Bolmong itu sebagai pembawa aliran sesat membuatnya harus bertindak tegas. Menurut Sukron, dirinya telah menyurat ke MUI Sulut tetapi saat dikonfirmasi kembali, ternyata surat tidak masuk.

Dia juga mengaku sejauh ini belum pernah ada pemanggilan oleh MUI untuk melakukan klarifikasi persoalan yayasan LINI.

“MUI juga belum pernah meng-kroscek langsung jamaah yang ada di wilayah Lolak ini. Kalau saya salah tentu orang-orang yang ikut saat ini juga tidak akan mau. Dasar kita adalah Al quran dan Alhadits. Bukan wahyu lagi,” ujarnya. 

Diterangkannya, ada perbedaan antara Laduna Ilma Indonesia dan Laduna Ilma Nurul Ihsan. Keanggotaan Laduna Ilma Indonesia menyebar diseluruh pelosok Bolaang Mongondow Raya.

“Di Lolak ada, di Kotamobagu ada dan didaerah-daerah sekitar Bolaang Mongondow ini ada semua. Laduna Ilma Nurul Ihsan yang saya pimpin sejau ini tidak merubah sahadat islam, masih berpegang teguh pula pada Alquran dan Al hadist. Kalau ada yang menyatakan itu sesat, sampaikan kepada saya. Siapa imamnya? Pasti saya kenal. Yang jelas, LINI bukanlah aliran sesat,” tegas Sukron.

Ingfantri Mangalupang, anggota LINI menampik putusan MUI tersebut. Menurut dia, apa yang dituduhkan MUI Sulut tidaklah benar.

“Sukron Mamonto, sebagai pimpinan kami hanya satu kali dimintai klarifikasi atau dipanggil oleh MUI Sulut. Dan pimpinan kami mengajarkan berdasarkan Alquran dan Alhadist,’’kata Ingfantri saat berada di rumah Sukron kemarin.

Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa Laduna Ilma ini sudah pecah, dan jika ada Laduna yang menyimpang dari ajaran Islam, maka itu kesalahan oknum bukan karena Sukron Mamonto sebagai pimpinan.

“Kami akan ajukan keberatan atas putusan MUI tersebut, dalam waktu dekat ini akan diajukan ke MUI Sulut,’’tegasnya.

Dihubungi terpisah, Sekertaris MUI Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, pihaknya akan menuruti fatwa yang dikeluarkan MUI Sulut.”MUI Bolmong akan menuruti,  karena fatwa yang dikeluarkan MUI Sulut sudah berdasarkan kajian serta sidang majelis komisi fatwa,” kata Renti, Kamis (15/8/2019) pagi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Bolmong itu, dari awal permasalahan tersebut sudah berada ditangan MUI Sulut, dan sudah dilakukan klarifikasi, serta pemanggilan kepada yang bersangkutan. Sehingga, MUI Bolmong menghormati dan menuruti putusan yang dikeluarkan MUI Sulut.

Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net