Instink.net, BOLMONG – Jembatan gantung di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, yang sementara dibangun disorot oleh warga setempat. Pasalnya, pembangunan yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar itu, terancam ambruk.
Sorotan warga cukup beralasan karena ditemukan retakan pada pondasi penyangga jembatan yang dibuat dengan lebar 1,5 meter dan panjang 50 meter tersebut.
“Ini berpotensi membahayakan. Kami curiga pekerjaannya tidak sesuai bestek (perencanaan),” ujar Budiman Mokolanot, warga setempat.
Budiman melihat, jembatan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi umum (DAU) 2018 yang dikerjakan oleh CV Rajawali itu konstruksinya kurang baik. Ia mencontohkan, tak adanya labrang tengah yang menopang lantai jembatan.
“Tali labrang penopang bagian lantai jembatan hanya dua utas di sisi kiri dan kanan lantai jembatan, tidak ada labrang yang menahan bagian tengah lantai jembatan. Papan lantai jembatan juga, dicurigai hanya dari kayu kualitas buruk , papan lantai gampang patah,” ungkapnya.
Sorotan juga datang dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kopandakan Dua, Asnan Kobandaha. Ia meragukan daya tahan jembatan yang menjadi akses utama sebagian besar warga desa yang berprofesi sebagai petani.
“Jangan karena ingin mencari keuntungan, kemudian jembatan hanya dikerjakan asal-asal. Jika dibiarkan, bisa mengancam keselamatan pengguna jembatan,” ujarnya menyayangkan.
Asnan atas nama penyelenggara pemerintah desa meminta kepada instansi teknis terkait untuk tidak tinggal diam.
“Selain mengancam keselamatan pengguna jembatan, pekerjaan jembatan gantung desa Kopandakan Dua juga berpotensi merugikan negara. Jadi Dinas PUPR sebaiknya jangan tinggal diam,” katanya sembari menyebut Dinas PUPR selaku instansi terkait.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Bolmong, Channy Wayong saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018) mengaku sudah meminta pihak ketiga selaku pelaksana untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
Channy menyebut, pihaknya sudah meninjau langsung pekerjaan di lapangan dan menemukan adanya pekerjaan yang belum sesuai sehingga belum dilakukan serah terima pertama atau PHO (Provisional Hand Over).
“Kita sudah minta ke kontraktor untuk menyelesaikan kekurangan dari pekerjaan. Intinya, kalau tidak sesuai dengan RAB, maka pekerjaan tidak akan diterima. Selain itu juga, pemeliharaan juga masih menjadi tanggungjawab pihak ketiga,” tegasnya.
DT alias Dewi selaku penganggungjawab CV Rajawali saat berita ditayangkan belum bisa dihubungi.
Jurnalis : Mathox Kadullah