Instink.net, BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah-sekolah.
Menurut Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, saat ini pihaknya baru menyasar dua wilayah kecamatan yakni, kecamatan Lolak dan Sang Tombolang.
“Perekaman dilakukan di SD dan SMP di dua kecamatan itu,” ujar Iswan.
Iswan menjelaskan, yang berhak memiliki KIA adalah anak usia 0 sampai 17 tahun dan belum menikah.
“Syaratnya melampirkan fotokopi kartu keluarga, akte kelahiran dan KTP orang tua,” katanya.
Baca : Bupati Sorot Kualitas Pendidikan Sekolah di Bolmong
Ia menambahkan, khusus anak usia 5 tahun keatas wajib melampirkan pasfoto. Untuk usia dibawah 5 tahun, KIA belum memiliki foto.
“KIA tidak memiliki chip layaknya KTP elektronik. KIA merujuk pada KK sehingga pembuatannya tidak memerlukan sidik jari,” jelasnya.
Iswan menyebutkan, saat ini Disdukcapil Bolmong memiliki persediaan KIA sebanyak 25 ribu keping.
Jurnalis : Mathox Kadullah