BOLMONG – Polemik pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari Bank SulutGo ke BNI mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow diundang untuk menjelaskan atas kepindahan RKUD Bolmong dari Bank SulutGo ke BNI.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat gedung H lantai 8 Kemendagri, Selasa (29/01/2019), Yasti membeberkan berbagai alasan atas kepindahan RKUD tersebut antaranya, kewajiban pemerintah daerah untuk mencari PAD yang sah. Bahkan yang paling krusial kata Yasti, perbedaan data yang ada di Pemkab Bolmong dan Bank SulutGo menjadi salah satu penyebab Bolmong diganjar opini disclaimer oleh BPK.
“Perbedaan data itu tidak diperbaiki sistemnya oleh pihak Bank. Selain itu, sering terjadi keterlambatan pencairan,” ujar Yasti.
Ditambahkannnya, data PBB-P2 yang di launching pihak Bank SulutGo pada tahun 2017 tidak disinkronkan dan tidak diinformasikan kepada Pemkab.
Kredit pinjaman yang hampir mencapai 100 persen juga menjadi alasan Yasti. Sebab, itu sangat berpengaruh atas kinerja PNS.
“Seharusnya Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang potongannya mencapai 90 persen. Seharusnya diberikan batas persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya potongan sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima,” ujarnya.
Hal-hal lain juga disampaikan Yasti pada rapat fasilitasi permasalahan pengelolaan BUMD terkait penguatan BPD SulutGo itu semisal, janji Dirut Bank SulutGo menempatkan putra daerah di divisi pada desember 2017 lalu namun hingga saat ini tidak terealisasi termasuk rekrutmen karyawan.
Rapat tersebut tak hanya dihadiri oleh Pemkab Bolmong. Tampak juga hadir Sekprov dan jajaran Pemprov Sulut, Wali Kota Kotamobagu dan Wali Kota Manado, serta komisaris dan jajaran direksi bank SulutGo. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs Syarifuddin MM.
Sebelumnya Syarifuddin mengatakan bahwa, dalam regulasi yang namanya BUMD termasuk bank SulutGo merupakan mitra bisnis pemerintah daerah.
“Ditjen menghindari seolah-olah mengambil sikap menunjuk harus salah satu bank. Itu tidak mungkin. Itu adalah kewenangan kepala daerah, karena kuasa penunjukan bank mana yang akan dijadikan RKUD ada di telunjuk kepala daerah,” kata Syarifuddin.
Ia mencontohkan, ada di daerah lain ketika Pemda meminjam di bank lain bunganya di angka 10 persen tapi ke bank BUMD bunganya mencapai 14 persen.
“Artinya hal ini pada akhirnya deskresi (kewenangan) itu ada di daerah, dengan memperhatikan bunganya yang sangat tinggi sehingga kepala daerah mempunyai deskresi selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah,” jelasnya.
Merujuk PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah bahwa salah satu alasan kepala daerah menunjuk bank tertentu itu karena berbagai keunggulan yang ditawarkan pihak bank.
“Setidaknya ini yang menjadi bahan pertimbangan bupati Bolmong untuk memindahkan RKUD ke Bank BNI,” katanya.
Mengakhiri penyampaiannya, Ia menggarisbawahi bahwa, kalau bukan Pemda yang membesarkan bank SulutGo, siapa yang membesarkan.
“Kalaupun Pemda beramai-ramai lepas tangan, maka bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya,” pungkasnya.
Pemindahan RKUD Pemkab Bolmong ke BNI membuat bank SulutGo mengalami kerugian. Atas dasar ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, melayangkan surat kepada Kemendagri untuk memfasilitasi rapat ini. Hal itu disampaikan oleh Sekprov Sulut, Edwin Silangen. Menurutnya, pemindahan RKUD mengakibatkan bank SulutGo mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisnya.
“Peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS jaminannya adalah gaji, dan tentunya tidak akan jadi masalah kalau jaminan gaji tersebut tetap disetorkan ke bank SulutGo,” ujar Edwin.
Ia mengatakan, akan membuka kesempatan Pemkab Bolmong untuk menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan pelayanan bank SulutGo. Menurutnya, dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
“Inti dari permasalahan ini yaitu ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu, gaji dari PNS peminjam,” tutupnya.