BOLMONG – Batas waktu (deadline) soal tuntutan ganti rugi (TGR) dan aset di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow telah berakhir. Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow kembali menegaskan penyelesaian kedua masalah yang menjadi penghambat perbaikan opini yang diberikan BPK RI kepada Pemkab.
Dalam beberapa pertemuan, Yasti selalu mengingatkan kepada pimpinan SKPD dan jajajrannya agar tidak mengindahkan perintah yang Ia sampaikan.
Ia menyinggung kembali masalah ini setelah memberikan kuliah umum pada Pelatihan Dasar CPNS di SMK Yadika,pada Jumat (25/10/2019) lalu.
“Sejujurnya terkait aset batas waktunya sampai Desember 2019. Batas waktu sampai akhir oktober itu terkait TGR,” ucapnya kepada sejumlah jurnalis.
Menurutnya, TGR itu masalah orang per orang dan pihak ketiga. Namun begitu, Pemkab terus mengejarnya.
“Kalau tidak, apa boleh buat, kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Hal yang sama kembali dipertegas Yasti saat menjadi inspektur upacara pada upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 di lapangan upacara kantor bupati Bolmong, Senin (28/10/2019).
Sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan antara bupati dan pejabat eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab Bolmong, batas waktu penyelesaian TGR di akhir Oktober 2019.
“Apabila tidak ditindaklanjuti sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, maka akan diserahkan kepada APH,” ujarnya disela sambutan upacara.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah