Cegah Penyebaran Virus Corona, Bupati: ASN dan Masyarakat Bolmong Diimbau Tidak Beraktivitas Keluar Daerah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG –  Pemerintah Indonesia telah menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional non alam. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia WHO telah menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai pandemi.

Mencegah penyebaran Corona, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (15/3/2020) menerbitkan imbauan bagi masyarakat dan juga ASN Bolmong.

Berikut imbauan bupati:

  1. Seluruh Pimpinan SKPD dan PNS yg ada di lingkup Pemkab Bolmong untuk sementara waktu dilarang melaksanakan tugas di luar daerah, baik di luar Propinsi Sulut maupun keluar kabupaten (Dalam Propinsi Sulawesi Utara). Adapun tugas-tugas yang memerlukan koordinasi dengan pihak luar, agar dapat memanfaatkan media teknologi seperti Internet, e-mail, whatsapp, SMS, Instagram, dan lain-lain.
  2. Kepada seluruh masyarakat Bolmong agar sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas perjalanan di luar daerah, seperti Manado dan sekitarnya.
  3. Kepada seluruh masyarakat agar utk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti hajatan (pesta nikah, dan syukuran lainnya), serta sedapat mungkin menghindari kontak langsung antar sesama seperti berjabatan tangan.
  4. SKPD untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak untuk meminimalisir tingkat perkembangan penularan virus corona Covid 19.
  5. Untuk sementara waktu pelaksanaan Upacara Bendera atau Apel Kerja bersama ditiadakan. PNS agar langsung melaksanakan aktivitas di kantornya masing-masing setiap hari. Tingkat kehadiran akan di monitor lewat media grup whatsapp. 
  6. Kepada masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungannya masing-masing dan menerapkan Pola Hidup Sehat.
  7. Kepada seluruh masyarakat melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut:
  • Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dapat menggunakan Hand Sanitizer.
  • Memakai masker bagi yang batuk, pilek ringan.
  • Menutup hidung dan mulut saat batuk/bersin dengan tissue/tangan.
  • Menjaga jarak dalam bercakap-cakap, minimal 1 meter.
  • Segera ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala seperti demam diatas 38 derajat, batuk pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu.

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net