BOLMONG – Dalam rangka meningkatkan dan memberikan pemahaman yang sama tentang pengelolaan keuangan desa di kabupaten Bolaang Mongondow, pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang dana desa (Dandes) dan alokasi dana desa (ADD).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PMD, Rabu (14/3/2018), dibuka langsung oleh Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow dan dihadiri oleh pejabat lingkup Pemkab Bolmong, para Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Bolmong serta ASN.
Bupati dalam sambutannya menyebutkan bahwa, saat ini desa tak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
“Desa tak lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi telah menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motorpenggerak pembangunan,” ucap Yasti.
Baca Juga : Sistem Resi Gudang Tingkatkan Produksi dan Kualitas Produk Petani Bolmong
Yasti menambahkan, salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat desa adalah setiap aparatnya semakin mampu memberikan pelayanan dan mampu membawa kondisi masyarakat kearah lebih baik.
“Ini yang menjadi salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, yakni untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para kepala desa dan perangkatnya tentang teknis pengelolaan dandes sekaligus untuk mengetahui kesiapan setiap desa,” ujarnya.
Selain itu kata Bupati, sosialisasi juga untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga para Kades dan perangkat desa mampu merencanakan , melaksanakan dan mengendalikan pembangunan secara partisipatif serta mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Jurnalis : Mathox Kadullah