BKN : Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memberhentikan dan Memindahkan Pegawai

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

NASIONAL – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)  dalam aspek kepegawaian. Surat Edaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan PPK di instansi daerah.

Mengacu Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Bima.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, ia mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, yang menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Menurutnya, yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas dalam surat.

Berikut kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian :

  1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. Memberikan izin belajar;
  9. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Lebih lanjut Bima menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh dan Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegasnya dalam surat edaran itu.

Lebih lanjut ia mengatakan, Plh dan Plt bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Plh dan Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Lebih jauh, kata Bima, pengangkatan PNS menjadi Plh dan Plt, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“PNS yang ditunjuk melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebutnya.

Disisi lain, katanya, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana, menurut surat edaran kepala bkn itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, surat Kepala BKN nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutupnya.

Sumber : BKN
Editor : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net