BOLMONG – Surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan air minum kemasan dan kantong berbahan plastik sekali pakai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow, telah disahkan oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam SE ternyata bukan hanya mengatur kewajiban ASN dan THL menggunakan botol minum tumbler, namun juga dikhususkan pada acara-acara yang dilaksanakan oleh instansi.
“Di acara atau kegiatan perangkat daerah, diwajibkan menyediakan dispenser sebagai pengganti air minum kemasan,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengolahan Sampah dan LB3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Deasy Makalalag, mengutip poin 8 SE, Rabu (11/9/2019).
Baca : ASN dan THL Bolmong Wajib Pakai Tumbler
Tak hanya itu, kata Deasy, para peserta juga dilarang membawa air minum kemasan sekali pakai pada kegiatan itu.
“Peserta kegiatan sebaiknya membawa botol minum tumbler,” sarannya.
Menurut dia, terbitnya SE tersebut merupakan komitmen Pemkab dalam mengurangi dan memerangi sampah plastik.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah