KOTAMOBAGU – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii dicopot dari jabatannya oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Utara (Sulut). Wakil Ketua DPW PAN Sulut, Arsal Wonggo, diberi mandat sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Jainuddin.
Penggantian mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu itu dituangkan dalam surat keputusan dengan nomor : PAN/24/A/Kpts/K-S/107/IX/2019. SK diserahkan oleh Ketua POK DPW PAN. PAN Sulut menilai, Jainuddin telah melanggar AD/ART partai dan melawan perintah DPW.
Sekretaris DPD PAN Kotamobagu, Rahayu Monoarfa beserta pengurus lainnya turut menyaksikan penyerahan SK yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 21.00 Wita
Arsal Wonggo dalam kesempatannya mengatakan, bahwa ia diberi tugas DPW untuk membenahi PAN Kotamobagu menyusul anjloknya suara partai pada Pileg 2019 di Kotamobagu.
“Sikap yang diambil DPW untuk kepentingan partai kedepan. Kita ketahui bersama, PAN Kotamobagu saat ini dalam posisi lemah, sehingga perlu dikuatkan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap para kader yang telah meninggalkan PAN Kotamobagu untuk kembali bergabung menjadikan partai kembali lebih baik lagi.
Diketahui, hasil Pileg 2019, PAN Kotamobagu hanya mampu mengutus satu wakilnya ke DPRD Kota Kotamobagu. Ini berbeda dengan periode sebelumnya yang memperoleh 6 kursi.
Disisi lain, Jainuddin sendiri akan meminta klarifikasi terkait pencopotan dirinya dari Ketua DPD PAN Kotamobagu. Ia menganggap pihak DPW telah berlaku arogan dan melanggar AD/ART.
“Jangan seenaknya main copot,” katanya mengutip totabuan.news
Editor: Rahmat Putra Kadullah