Instink.net, SUMUT – Nama Muhammad Farhan Balatif, mendadak tenar usai polisi menangkapnya. Farhan yang masih berusia 18 tahun dan masih sebagai pelajar SMK di medan ini, diduga yang mengendalikan akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo.
Farhan alias Ringgo kerap mengunggah tulisan maupun foto-foto bernada merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalimat tak pantas sering dilontarkan Farhan diakun Facebook Ringgo Abdillah
Tak hanya Presiden Jokowi, Kapolri Tito Karnavian serta jajarannya dihina. Dalam tulisannya, Ia menantang Institusi Kepolisian untuk segera menangkapnya.
Bahkan Farhan alias Ringgo dengan bangga mengunggah foto dirinya yang jadi viral disitus pencarian Google, dengan kata-kata yang merendahkan kinerja kepolisian.
Sesumbar Farhan berbuah kenyataan. Polisi menangkap Farhan pada hari Jum’at (18/8/2017),sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Bono Nomor 58 F, Glugur Darat 1, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.
Brigadir Ricky Swanda menjadi pihak yang melaporkan Farhan ke Polrestabes Medan. Ricky mengadukan Farhan dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017.
Baca Juga : Pengguna Facebook yang Hina Presiden dan Kapolri Ditangkap
Sementara Penyidik Polrestabes Medan masih akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas motif pelaku melakukan hal ini.
“Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting seperti dilansir detikcom, Sabtu (19/8/2017).
Bila terbukti, Farhan bakal dijerat dengan pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Penulis : Mathox Kadullah
Editor : Boni Hardian