Sosialisasi PPID Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor Bappeda Bolmong, Rabu (13/11/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang SIP ini, diikuti oleh pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Sekretaris Daerah kabupaten Bolmong Tahlis Gallang mengatakan hak untuk memperoleh setiap informasi di jamin oleh undang – undang dasar 1945. Menurut Sekda, ada 4 kategori informasi wajib dan disediakan oleh PPID, yakni informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

“PPID wajib melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang akurat,” imbau Tahlis pada sambutan pembukaan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Sekda Bolmong selaku Atasan PPID Utama, Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Utara Ready Sumual, Pemred Harian Bolmong Raya Fauzi Permata dan Kabag Hukum dan HAM Setda Bolmong, Hardiman Pasambuna.

Pada kesempatannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bolmong Parman Ginano SPi mengatakan, masa keterbukaan informasi yang beriringan dengan reformasi menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum.

“Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” ujar Parman.

Menurut dia, UU ini juga memiliki konsekwensi. Pasalnya, setiap badan publik tidak lagi berwenang menyembunyikan beragam informasi kepada masyarakat, kecuali kategori informasi yang dikecualikan.

 

Selanjutnya, kata Parman, ketersediaan dan kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Langkah itu juga diharapkan dapat meminimalkan praktek-praktek KKN.

Ia mengharapkan sosialisasi mampu menyamakan persepsi sehingga dapat memberikan pelayanan permintaan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelayanan informasi tersebut merupakan wahana untuk membangun komunikasi dua arah, yakni antara pemerintah dan masyarakat, di mana pemerintah dapat memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan cita-citanya serta berperan aktif dalam setiap proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan,” kata Parman.

Advetorial

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net