Setelah Menghilang 9 Bulan, Buronan Korupsi Dandes Ditangkap

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Ilohelumo Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Anwar Mooduto, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu setelah menghilang selama sembilan bulan pasca penetapannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 November 2020 lalu.

Anwar Mooduto diduga telah melakukan korupsi dana desa senilai Rp 321. 931.931. Buronan ini melakukan mark up anggaran dari pengadaan alat pertanian dan perikanan berupa 120 mesin paras, 120 unit tangki semprot dan tujuh unit mesin katinting.

Sebelumnya, Anwar sempat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan namun mendapatkan perlawanan oleh sekelompok warga dengan mengancam membawa parang.

Setelah kejadian itu, Anwar Mooduto melarikan diri dan menghilang. Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan upaya pencarian dengan melibatkan seluruh jaringan kejaksaan di seluruh Indonesia.

Berdasar informasi yang diperoleh, Anwar Mooduto ditemukan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Hari ini dijadwalkan Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan melakukan konferensi pers. (red)

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net