Instink.net, NASIONAL – Adanya keresahan dikalangan masyarakat menjadi alasan Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Hal ini disampaikan Jokowi usai menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Alun-alun Barat Kota Serang, Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3) sore. Padahal hari itu merupakan batas akhir yang diberikan padanya untuk menandatanganinya.
“Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya,” kata Jokowi.
Baca Juga : Jokowi ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ Tak Teken UU MD3
Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kan yang mengajukan uji materi banyak ke MK, di uji materi, saya kira ada mekanismenya itu,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 itu, Ia mengatakan masih akan menunggu hasil uji materi dulu.
“Penerbitan Perppu akan sama saja, karena Perppu itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR,” ujarnya lagi mengingatkan.
Sumber : Setkab
Editor : Mathox Kadullah