Instink.net, HUKUM – Kepolisian Sektor Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, berhasil menggagalkan upaya perdagangan manusia (human trafficking) atas dua wanita yang diduga akan dipekerjakan di provinsi Papua, Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dua wanita korban yakni, MM (18) dan AL (26), keduanya warga kecamatan Lolak, ditemukan bersama seorang pria PD alias Putra (26), yang diduga merekrut keduanya. Polisi berhasil mencegat mobil jenis avanza dengan nomor polisi DB 1875 MP yang digunakan ketiganya, di jalan di Kelurahan Inobonto.
“Tadi malam kami mendapat informasi dari warga. Memang betul mereka akan berangkat dari arah Bolmut ke bandara sam ratulangi manado dan rencananya akan ke papua pagi ini,” kata Kapolsek Bolaang, IPTU Angga Maulana, Kamis (8/3/2018).
Angga menambahkan, ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara Putra telah dijadikan tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polsek Bolaang.
“Kita masih akan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan sudah ada korban lain,” pungkas Angga.
Saat ini, pihak Polsek telah mengamankan 1 unit mobil, 2 unit telepon genggam, dompet beserta uang tunai.
Jurnalis : Mathox Kadullah