satu karung Sianida (Cn), satu karung Karbon, dan dua kantung kapur di lokasi tambang.
“Hasil temuan operasi yang ditinggalkan oleh pelaku PETI sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ucap Agung Widodo.
Kepala Polres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK mengatakan, penertiban PETI ini dilakukan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Aktivitas PETI tidak hanya dinilai melanggar hukum selain itu juga telah merusak lingkungan.
“Kerusakan lingkungan dapat membahayakan bagi kita semua. Pelaku yang kedapatan melakukan aktifitas PETI, akan kita proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Prasetya seraya menambahkan operasi PETI akan terus dilakukan guna menjaga lingkungan dan menghindari terjadinya kembaii korban jiwa.
Sebagaimana diketahui, aktifitas PETI di Bakan telah memakan korban jiwa. Tercatat, tragedi kelam tambang emas tanpa izin di Desa Bakan terjadi pada Februari dan Juni 2019. Di mana 24 orang tertimbun longsor, empat orang dinyatakan hilang dan empat potongan tubuh tidak dapat diidentifikasi.
Jurnalis : Rahmat Putra Kadullah
Editor : Bonny Hardian