BOLMONG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow dr Erman Paputungan, Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Kepala Bidang P2P Dinkes Bolmong Yusuf Detu, serta Kapolsek Passi, memakamkan jenazah berstatus PDP COVID-19, Rabu (24/6/2020) malam. Lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD), para pejabat ini terlibat penuh dalam prosesi pemakaman. Mulai dari mengangkat jenazah, menggendong hingga memasukkannya ke liang lahat.
Menurut Marief, hal itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak perlu takut memakamkan jenazah PDP Covid 19. Keterlibatan sejumlah pejabat ini berdasarkan hasil rembug dengan keluarga yang menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah terkait prosesi pemakaman.
“Dari situ ide itu muncul. Memang ada juga petugas khusus, tapi keikutsertaan kami akan berdampak pada teredukasinya masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, dr Erman mengaku bersyukur pihak keluarga mau menerima setelah diberikan penjelasan. Ia menambahkan, tidak ada masalah dalam memakamkan jenazah COVID-19 asalkan tetap mengedepankan protokoler kesehatan.
Pasien yang meninggal itu masih berumur tujuh tahun dengan jenis kelamin laki-laki. Debby menjelaskan, pasien tersebut meninggal di UGD Rumah Sakit Prof Kandou, Rabu (24/06/2020), setelah dirujuk dari Rumah Sakit Monompia Kota Kotamobagu pada Selasa (23/06/2020).
Beberapa waktu lalu, Bupati Bolmong, Dra HjYasti Soepredjo Mokoagow melarang warga menolak kehadiran jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Menurut Yasti, tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus.
“Jika nantinya memang ada pasien virus corona yang meninggal dunia, maka tim medis dan dinas kesehatan akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus,” jelasnya.
Ia meminta pada masyarakat tidak perlu takut atau panik namun tetap waspada terhadap wabah virus corona. Yasti mengajak masyarakat untuk bersama melawan virus corona dengan melakukan pola hidup sehat seperti sering cuci tangan dengan menggunakan cairan sabun dan istirahat cukup.
Lanjutnya, penanganan pemakaman jenazah terpapar virus corona sudah ada buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh MUI sehingga warga tidak perlu khawatir takut tertular. Proses pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, kata dia, memang berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara normal.
“MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien Covid-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Kendati demikian, sesuai protokol kesehatan, keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah COVID-19,” terangnya.
Advetorial