Muhadkly (Acho) Berdamai dengan Pihak Apartemen Green Pramuka

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, JAKARTA – Komika Muhadkly alias Acho akhirnya berdamai dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka.

Seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media, Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.

Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com pada Maret 2015.

Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem parkir, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.

Keduanya kini berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Adapun mediasi itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2017) malam.

Kegiatan itu dihadiri Acho, pengacaranya, dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. “Hasilnya malam ini positif, artinya akan diselesaikan secara kekeluargaan, cuma ada keterbatasan waktu karena tidak akan selesai malam ini,” ujar Acho.

Meski berdamai, kedua belah pihak masih akan bertemu untuk merumuskan kesepakatan yang diajukan masing-masing.

“Jadi tadi ada sedikit kesepakatan, yang mungkin tidak selesai dalam waktu satu-dua jam malam ini. Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang ada wacana, tetapi belum bisa kita publish itu, karena itu kita tindak lanjuti besok,” ujar pengacara Aco, Thomson Situmeang.

Menurut Thomson, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ketika pelapor mencabut perkaranya itu dihentikan. Karena ini delik aduan, kecuali sudah masuk sidang, oh itu lain lagi, menjadi hal yang meringankan, tetapi ini kan masih proses di kejaksaan,” ucap dia.

Senada dengan Acho, pengacara Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Jadi begini. Kalau kami ditanya, hampir sama dengan dari pihak saudara Acho bahwa kita menyelesaikan dengan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan,” kata Rizal.

Namun, Rizal enggan mengungkapkan apa persyaratan yang diajukan kedua belah pihak hingga akhirnya memutuskan untuk berdamai.

“Untuk itu secara teknis kami belum bisa jawab, karena kan akan bertemu besok dalam tindak lanjut penyelesaian perkara ini,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Ikut Bersuara

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pengelola Apartemen Green Pramuka di Jakarta Pusat, seharusnya menanggapi kritikan komika Muhadkly atau Acho dengan positif. Menurut Djarot, kritikan dari konsumen bisa dijadikan bahan untuk mengevaluasi peraturan mereka.

“Kalau itu memang masukannya benar, maka itu sebagai bagian dari pengembangan untuk berintrospeksi dan memperbaiki layanan. Hal seperti itu kalau menurut saya tanggapilah secara positif dan mencari titik temu, solusi yang terbaik,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/8/2017).

Menurut Djarot, kedua belah pihak bisa berdialog sebelum persoalannya masuk ke ranah hukum seperti saat ini.
Djarot mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa masuk terlalu jauh dalam kasus antara Acho dengan pengelola apartemennya. Apartemen Green Pramuka bukanlah rusunami milik Pemprov DKI Jakarta.

“Yang menyangkut komplain dari masing-masing pengguna ya urusan mereka,” kata Djarot.
Djarot juga berpendapat, masalah ini tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Sumber : kompascom
Editor    : Redaktur instinknet

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net