Mengaku Punya Bukti, Yusra Minta Pemkab Tangani Kasus Jual Beli Lahan HGU

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Ketua Komisi I DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsi, mendesak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow untuk mengambil langkah hukum atas skandal jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang.

Yusra mengaku memiliki bukti kwitansi jual beli lahan HGU yang mencapai luas 292 hektare antara Puskud Inobonto dan PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) senilai Rp1 miliar.

“Bupati harus segera mengambil langkah hukum dan memberikan teguran kepada PT Sulenco dan PT Conch,” ujar Yusra di Kantor DPRD Bolmong, Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, jual beli lahan HGU jelas telah merugikan daerah karena dilakukan tanpa diketahui pemerintah. Ia menambahkan, lahan HGU yang sudah berakhir maka tentu harus dikembalikan pengelolaan dan kuasanya kapada pemerintah daerah.

“Seharusnya ketika HGU berakhir, maka dikembalikan lagi ke negara. Tidak boleh sembarang menjual,” tegasnya.

“Ini jelas melanggar undang-undang. Pemerintah daerah juga dirugikan. Lahan tersebut masih lebih bermanfaat jika diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian,” tambahnya kesal.

Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow di hari yang sama menegaskan akan menertibkan lahan tersebut. Yasti juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat hukum.

“Itu kita akan tertibkan. Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Bolmong. Dalam waktu dekat kita akan rapat dengan Forkopimda terkait lahan HGU yang diperjualbelikan,” imbuhnya.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net